TINJAUAN PENYAMPAIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT JATI HUSADA
Abstract
Abstract
Pursuant to survey of antecedent RSU Jati Husada Karanganyar, that forwarding of medical action Intensive care
unit as according to policy of hospital which have been specified that is Serious condition, Emergency, and the Serious
condition Emergency. If patient of serious condition and condition emergency of conscious sadar/tidak and also ada/
tanpa sponsor, hence gone into effect before medical action, however still be gone into effect the forwarding medical
action for patient serious condition and emergency with conscious circumstance final medical action, inappropriate
so that standard opersional procedure patient conciousness which semestinya gone into effect early before medical
action. Target of Research know procedure about forwarding medical action, execution forwarding of form medical
action patient. Type Research of descriptive mi with approach of cross sectional.Subjek in this research activity of
service RSU Jati Husada.Subjek in this research which doctor and nurse hold responsible to forwarding medical
action RSU Jati Husada. Object in this research execution forwarding medical action RSU Jati Husada. Analyse data
use descriptive analysis. Result of research indicate that condition patient which serious condition and condition
emergency forwarding of early medical action, however still be gone into effect the forwarding medical action for
patient of serious condition and emergency with conscious circumstance final medical action, inappropriate so
that standard opersional procedure patient of sadar/tidak conciousness which semestinya gone into effect early
before [dmedical action, information And clarification about medical action explained by doctor and nurse. Result
of research indicate that condition of patient which serious condition and condition emergency forwarding early
medical action, however still be gone into effect the forwarding medical action for patient of serious condition
and emergency with conscious circumstance final medical action, inappropriate so that standard opersional of
procedure of patient of sadar/tidak of conciousness which semestinya gone into effect early before medical action,
information And clarification about medical action explained by doctor and nurse. Conclude in execution of medical
action Policy about medical action RSU Jati Husada Karanganyar according to Decree of director of General of
Service of Sis of Number of HK.00.06.3.5.1866 is date of 21 April of Year 1999, execution forwarding medical action
seenly condition of patient pursuant to type of patient that is Serious condition, Emergency, and Serious condition
of Emergency to be execution about application of medical action. Suggested information of medical action hams
explained by in charge and also diklasifikasikan according to patient type.
Keywords: Medical Action, Intensive Care, Emergency, Intensive Care and Emergency.
Abstrak
Berdasarkan survei pendahuluan di RSU Jati Husada Karanganyar, bahwa penyampaian persetujuan tindakan medis
di Unit Gawat Darurat sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang telah ditetapkan yaitu Gawat, Darurat, dan Gawat
Darurat. Jika pasien gawat dan kondisi darurat sadar/tidak sadar serta ada/tanpa wali, maka diberlakukan sebelum
tindakan medis, akan tetapi masih diberlakukan penyampaian persetujuan tindakan medis bagi pasien gawat dan darurat dengan keadaan sadar di akhir tindakan medis, sehingga tidak sesuai standar opersional prosedur pasien sadar/
tidak sadar yang semestinya diberlakukan di awal sebelum tindakan medis dilakukan. Tujuan penelitian mengetahui
prosedur tentang penyampaian persetujuan tindakan medis, pelaksanaan penyampaian formulir tindakan medis pasien.
Jenis Penelitian mi deskriptif dengan pendekatan cross sectional. Subjek dalam penelitian ini adalah kegiatan
pelayanan di RSU Jati Husada.Subjek dalam penelitian ini adalah yang dokter dan perawat bertanggung jawab
terhadap penyampaian persetujuan tindakan medis di RSU Jati Husada.Objek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan
penyampaian persetujuan tindakan medis di RSU Jati Husada.Analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi pasien yang gawat dan kondisi darurat pemberlakukan penyampaian
persetujuan di awal tindakan medis, akan tetapi masih diberlakukan penyampaian persetujuan tindakan medis bagi
pasien gawat dan darurat dengan keadaan sadar di akhir tindakan medis, sehingga tidak sesuai standar opersional
prosedur pasien sadar/tidak sadar yang semestinya diberlakukan di awal sebelum tindakan medis dilakukan, Informasi
dan penjelasan tentang tindakan medis dijelaskan oleh dokter dan perawat. Simpulan dalam pelaksanaan tindakan
medis yang dilakukan Kebijakan tentang tindakan medis yang dilakukan di RSU Jati Husada Karanganyar sesuai
Surat Keputusan direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.1866 tanggal 21 April Tahun 1999,
pelaksanaan penyampaian persetujuan tindakan medis dengan melihat kondisi pasien berdasarkan jenis pasien
yaitu Gawat, Darurat, dan Gawat Darurat yang akan dilakukan pelaksanaan tentang pemberlakuan tindakan medis.
Disarankan informasi tindakan medis harus dijelaskan oleh yang berwenang serta diklasifikasikan sesuai jenis pasien.
Kata Kunci: Tindakan Medis, Gawat, Darurat, Gawat dan Darurat.
Pursuant to survey of antecedent RSU Jati Husada Karanganyar, that forwarding of medical action Intensive care
unit as according to policy of hospital which have been specified that is Serious condition, Emergency, and the Serious
condition Emergency. If patient of serious condition and condition emergency of conscious sadar/tidak and also ada/
tanpa sponsor, hence gone into effect before medical action, however still be gone into effect the forwarding medical
action for patient serious condition and emergency with conscious circumstance final medical action, inappropriate
so that standard opersional procedure patient conciousness which semestinya gone into effect early before medical
action. Target of Research know procedure about forwarding medical action, execution forwarding of form medical
action patient. Type Research of descriptive mi with approach of cross sectional.Subjek in this research activity of
service RSU Jati Husada.Subjek in this research which doctor and nurse hold responsible to forwarding medical
action RSU Jati Husada. Object in this research execution forwarding medical action RSU Jati Husada. Analyse data
use descriptive analysis. Result of research indicate that condition patient which serious condition and condition
emergency forwarding of early medical action, however still be gone into effect the forwarding medical action for
patient of serious condition and emergency with conscious circumstance final medical action, inappropriate so
that standard opersional procedure patient of sadar/tidak conciousness which semestinya gone into effect early
before [dmedical action, information And clarification about medical action explained by doctor and nurse. Result
of research indicate that condition of patient which serious condition and condition emergency forwarding early
medical action, however still be gone into effect the forwarding medical action for patient of serious condition
and emergency with conscious circumstance final medical action, inappropriate so that standard opersional of
procedure of patient of sadar/tidak of conciousness which semestinya gone into effect early before medical action,
information And clarification about medical action explained by doctor and nurse. Conclude in execution of medical
action Policy about medical action RSU Jati Husada Karanganyar according to Decree of director of General of
Service of Sis of Number of HK.00.06.3.5.1866 is date of 21 April of Year 1999, execution forwarding medical action
seenly condition of patient pursuant to type of patient that is Serious condition, Emergency, and Serious condition
of Emergency to be execution about application of medical action. Suggested information of medical action hams
explained by in charge and also diklasifikasikan according to patient type.
Keywords: Medical Action, Intensive Care, Emergency, Intensive Care and Emergency.
Abstrak
Berdasarkan survei pendahuluan di RSU Jati Husada Karanganyar, bahwa penyampaian persetujuan tindakan medis
di Unit Gawat Darurat sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang telah ditetapkan yaitu Gawat, Darurat, dan Gawat
Darurat. Jika pasien gawat dan kondisi darurat sadar/tidak sadar serta ada/tanpa wali, maka diberlakukan sebelum
tindakan medis, akan tetapi masih diberlakukan penyampaian persetujuan tindakan medis bagi pasien gawat dan darurat dengan keadaan sadar di akhir tindakan medis, sehingga tidak sesuai standar opersional prosedur pasien sadar/
tidak sadar yang semestinya diberlakukan di awal sebelum tindakan medis dilakukan. Tujuan penelitian mengetahui
prosedur tentang penyampaian persetujuan tindakan medis, pelaksanaan penyampaian formulir tindakan medis pasien.
Jenis Penelitian mi deskriptif dengan pendekatan cross sectional. Subjek dalam penelitian ini adalah kegiatan
pelayanan di RSU Jati Husada.Subjek dalam penelitian ini adalah yang dokter dan perawat bertanggung jawab
terhadap penyampaian persetujuan tindakan medis di RSU Jati Husada.Objek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan
penyampaian persetujuan tindakan medis di RSU Jati Husada.Analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi pasien yang gawat dan kondisi darurat pemberlakukan penyampaian
persetujuan di awal tindakan medis, akan tetapi masih diberlakukan penyampaian persetujuan tindakan medis bagi
pasien gawat dan darurat dengan keadaan sadar di akhir tindakan medis, sehingga tidak sesuai standar opersional
prosedur pasien sadar/tidak sadar yang semestinya diberlakukan di awal sebelum tindakan medis dilakukan, Informasi
dan penjelasan tentang tindakan medis dijelaskan oleh dokter dan perawat. Simpulan dalam pelaksanaan tindakan
medis yang dilakukan Kebijakan tentang tindakan medis yang dilakukan di RSU Jati Husada Karanganyar sesuai
Surat Keputusan direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.1866 tanggal 21 April Tahun 1999,
pelaksanaan penyampaian persetujuan tindakan medis dengan melihat kondisi pasien berdasarkan jenis pasien
yaitu Gawat, Darurat, dan Gawat Darurat yang akan dilakukan pelaksanaan tentang pemberlakuan tindakan medis.
Disarankan informasi tindakan medis harus dijelaskan oleh yang berwenang serta diklasifikasikan sesuai jenis pasien.
Kata Kunci: Tindakan Medis, Gawat, Darurat, Gawat dan Darurat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.