TINJAUAN PROSEDUR PENDAFTARAN PASIEN RAWAT INAP DENGAN JAMPERSAL DI RSUD KOTA SURAKARTA

Rini Prasetyo Wati, Antik Pujihastuti

Abstract


ABSTRAK

Tempat Pendaftaran Rawat Inap di RSUD Kota Surakarta dalam melayani pendaftaran pasien Jampersal dimulai dari kegiatan pendaftaran pasien hingga pasien mendapatkan pelayanan belum dilengkapi prosedur tetap pelayanan pasien rawat inap dengan Jampersal. Selain itu masih terjadi ketidaklengkapan dalam persyaratan pasien Jampersal diantaranya nomor rekam medis ganda, surat rujukan yang kedaluwarsa, dan tidak sesuainya identitas antara KTP dan KK pasien. Hal ini menyebabkan pelayanan pendaftaran pasien rawat inap dengan Jampersal tidak segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pendaftaran pasien rawat inap dengan Jampersal di RSUD Kota Surakarta.

Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan secara cross sectional. Dengan subyek penelitian adalah petugas pendaftaran yang menangani pasien Jampersal dan Obyek penelitian adalah prosedur pendaftaran pasien rawat inap dengan Jampersal di RSUD Kota Surakarta. Kemudian data dianalisis secara deskriptif.

Hasil penelitian bahwa RSUD Kota Surakarta sudah mempunyai prosedur tetap pendaftaran khusus untuk pasien rawat inap dengan Jampersal tetapi masih dalam bentuk draft dan belum disahkan oleh Direktur RSUD Kota Surakarta.  Akan tetapi selama ini menerapkan prosedur  berdasarkan aturan petunjuk teknis jaminan persalinan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/. Selain itu pelaksanaan dalam prosedur pendaftaran pasien jampersal masih di temukan ketidaklengkapan dalam persyaratan misalnya nomor rekam medis ganda, surat rujukan yang kedaluarsa dan adanya ketidak sesuaian identitas antara KTP dengan KK dengan demikian dibutuhkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan kebenaran dari identitas pasien tersebut. Sehingga menganggu dalam pelayanan pasien dengan Jampersal untuk itu pasien didaftar sementara sebagai pasien umum untuk mendapatkan pelayanan.

Simpulan dari penelitian ini bahwa di RSUD Kota Surakarta belum memiliki kebijakan tertulis tentang pendaftaran pasien rawat inap dengan Jampersal tetapi masih dalam bentuk draft yang belum disahkan oleh Direktur RSUD Kota Surakarta, di RSUD Kota Surakarta masih ditemukan ketidaklengkapan persyaratan diantaranya surat rujukan Jampersal yang kedaluwarsa, ketidaksesuaian identitas pasien antara KK dan KTP, nomor Rekam Medis pasien ganda dari kesimpulam tersebut dapat disarankan agar standart operasional pelayanan (SOP) untuk segera disahkan untuk menghindari kesalahan yang terjadi pada nomor ganda dan apabila ketidaklengkapan yang terjadi karena tidak sesuainya identitas pasien antara KTP dan KK maka petugas segera meminta kepada pasien untuk membuat surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan kebenaran dari identitas pasien tersebut dengan batas waktu yang diatur dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit dan di sosialisasikan kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis yang ditempel di depan loket pendaftaran.

Kata Kunci                           : Alur Prosedur, Jampersal

Kepustakaan                       : 10 (1996 – 2008)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.