TINJAUAN ALUR PROSEDUR PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG BOYOLALI

Nur Widowati, Rano Indradi Sudra, Tri Lestari

Abstract


ABSTRAK

Berdasarkan  studi pendahuluan diketahui bahwa di RSUD Pandan Arang Boyolali adanya keterlambatan dalam pembuatan Visum Et Repertum.Visum Et Repertum akan menjadi bukti yang benar dan sesuai keadaan yang sebenarnya agar proses peradilan berjalan secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali.

Jenis penelitian adalah deskriptif dengan metode observasi dan pendekatan Case Study. Subyek penelitian adalah petugas pembuat visum et repertumRumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali dan obyek penelitian pelaksanaan prosedur pembuatan visum et repertum. Instrumen penelitian adalah pedoman wawancara dan pedoman observasi. Data dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif.

Di RSUD Pandan Arang Boyolalibahwa terdapat 89 kasus permintaan Visum Et Repertum dengan perincian, 89 kasus permintaan Visum Et Repertum dengan perincian, 6 (6,74%)kasus penganiayaan, 5 (5,62%) kasus perkosaan dan 78 (87,64%) kasus kecelakaan. Dari ketiga macam kasus tersebut (penganiayaan, perkosaan dan kecelakaan lalulintas) termasuk dalam jenis kasus pidana. Lama proses pembuatan Visum Et Repertum di RSUD Pandan Arang Boyolali paling cepat yaitu selama 3 hari dengan jumlah 80 kasus (89,89%) dan paling lama 45 hari dengan jumlah 1 kasus (1,12%).Dari data tersebut 89 kasus permintaan Visum Et Repertum dapat diselesaikan tepat waktu sebesar (87,64%) tetapi masih ada 11 kasus yang mengalami keterlambatan sebesar (26,36%), hal ini disebabkan oleh faktor dokter dari luar (dokter yang merawat pasien tidak sedang bertugas di RSUD Pandan Arang Boyolali atau dinas luar).

Sebaiknya Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali untuk menghindari keterlambatan tersebut diperlukan koordinasi yang baik antara petugas pelayanan Visum Et Repertum dengan dokter yang merawat / melakukan Visum EtRepertum yaitu dengan cara petugas bagian Visum Et Repertum harus segera menghubungi dokter yang merawat, untuk dilakukan pemeriksaan apabila  ada kasus permintaan Visum Et Repertum yang melibatkan dokter tersebut sehingga terjalin komunikasi yang baik dan menghindari keterlambatan proses pelayanan pembuatan Visum Et Repertum.

Kata Kunci          :Alur ProsedurPembuatan,Visum Et Repertum

Kepustakaan       : 7 (1980-2010) 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.