PENERAPAN KODE ETIK PROFESI PEREKAM MEDIS DIBAGIAN FILING DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
Abstract
ABSTRAK
RSUD Kabupaten Karanganyar pada bagian filing melihat bahwa penjajaran dokumen
rekam medis tidak sesuai dengan prosedur tetap rumah sakit dan dalam pengambilan dokumen
rekam medis tidak menggunakan tracer.Hal ini mengambarkan bahwa petugas rekam medis di
bagian filing kurang memperhatikan penerapan aspek kode etik perilaku dalam penerapan kode
etik kewajiban umum pasal 4.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan tentang kode
etik profesi perekam medis yang berkaitan dengan menyimpan dan menjaga data rekam medis
serta mengetahui kode etik perekam medis yang berkaitan dengan pelepasan informasi rekam
medis.
Jenis Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah petugas re kam
medis dibagian filing sebanyak 3 petugas di RSUD Kabupaten Karanganyar dan objek penelitian
ini adalah ruang filing. Instrument pada penelitian ini menggunakan pedoman wawancara dan
pedoman observasi.Teknik pengolahan data dengan Pengumpulan (Collecting), danMemaparkan
(Narasi) atau penyajian data, analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik petugas rekam medis dibagian filing
dalam menyimpan dokumen rekam medis pasien dengan menggunakan sistem penyimpanan
secara sentralisasi menggunakan sistem penjajaran terminal digit filing, dan petugas rekam medis
bagian filing dalam pelepasan informasi medis pasien dilakukan tidak sesuai dengan kode etik
profesi perekam medis.
Disarankan RSUD Kabupaten Karanganyar memiliki prosedur tetap tentang penerapan
kode etik profesi perekam medis. Seharusnya keseluruhan petugas filing menggunakan tracer saat
pengambilan dokumen rekam medis, sehingga dapat diketahui letak dokumen rekam medis. Di
lakukan pengawasan terhadap peminjaman dokumen, untuk riset atau kepentingan lain, dan
menjaga penempatan dokumen rekam medis, agar tidak terjadi kehilangan. Pendistribusian
dokumen rekam medis, seharusnya dilakukan oleh petugas rekam medis, sehingga dokumen rekam
medis dapat terjaga kerahasiaannya.
Kata Kunci : Penerapan Kode Etik
Kepustakaan : 8 (2005-2012)
RSUD Kabupaten Karanganyar pada bagian filing melihat bahwa penjajaran dokumen
rekam medis tidak sesuai dengan prosedur tetap rumah sakit dan dalam pengambilan dokumen
rekam medis tidak menggunakan tracer.Hal ini mengambarkan bahwa petugas rekam medis di
bagian filing kurang memperhatikan penerapan aspek kode etik perilaku dalam penerapan kode
etik kewajiban umum pasal 4.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan tentang kode
etik profesi perekam medis yang berkaitan dengan menyimpan dan menjaga data rekam medis
serta mengetahui kode etik perekam medis yang berkaitan dengan pelepasan informasi rekam
medis.
Jenis Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah petugas re kam
medis dibagian filing sebanyak 3 petugas di RSUD Kabupaten Karanganyar dan objek penelitian
ini adalah ruang filing. Instrument pada penelitian ini menggunakan pedoman wawancara dan
pedoman observasi.Teknik pengolahan data dengan Pengumpulan (Collecting), danMemaparkan
(Narasi) atau penyajian data, analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik petugas rekam medis dibagian filing
dalam menyimpan dokumen rekam medis pasien dengan menggunakan sistem penyimpanan
secara sentralisasi menggunakan sistem penjajaran terminal digit filing, dan petugas rekam medis
bagian filing dalam pelepasan informasi medis pasien dilakukan tidak sesuai dengan kode etik
profesi perekam medis.
Disarankan RSUD Kabupaten Karanganyar memiliki prosedur tetap tentang penerapan
kode etik profesi perekam medis. Seharusnya keseluruhan petugas filing menggunakan tracer saat
pengambilan dokumen rekam medis, sehingga dapat diketahui letak dokumen rekam medis. Di
lakukan pengawasan terhadap peminjaman dokumen, untuk riset atau kepentingan lain, dan
menjaga penempatan dokumen rekam medis, agar tidak terjadi kehilangan. Pendistribusian
dokumen rekam medis, seharusnya dilakukan oleh petugas rekam medis, sehingga dokumen rekam
medis dapat terjaga kerahasiaannya.
Kata Kunci : Penerapan Kode Etik
Kepustakaan : 8 (2005-2012)
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.